Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhi vonis bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun kepada pengusaha bernama Rudi Kusmanto. Hal ini terkait dengan kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang diketuai oleh Hendra Yuristiawan menyatakan bahwa Rudi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Terdakwa juga dengan sengaja membelanjakan dan membayarkan atas harta kekayaan, yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Hal tersebut dilakukan terdakwa secara berlanjut. Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa selama proses penyidikan hingga penuntutan, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk melunasi jumlah pokok pajak yang kurang bayar.

“Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menghindari pemidanaan dengan melunasi jumlah pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan oleh terdakwa,” tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Akibatnya, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

PN Jaksel juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp53,8 miliar. Bila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama sebulan setelah putusan, maka harta benda benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar dengan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan,” ujar Hendra Yuristiawan.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230323/259/1639940/kemplang-pajak-dan-cuci-uang-pengusaha-di-jaksel-divonis-bui-4-tahun.