Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pajak karbon tidak akan serta merta berlaku dalam waktu dekat meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana agar perdagangan perdana di bursa karbon dapat berlangsung pada September 2023.
OJK menyatakan akan menerbitkan aturan terkait bursa karbon pada Juni 2023 dan berencana agar perdagangan perdana dapat berlangsung pada September 2023. Berbagai perangkat perdagangan, mulai dari sistem registrasi hingga sertifikasi penurunan emisi harus segera tersedia.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah harus melengkapi berbagai kebijakan terlebih dahulu sebelum pasar karbon berjalan. Salah satu pengaturannya terkait sektor mana yang dapat masuk ke pasar karbon, juga infrastruktur yang menunjang perdagangan internasional.
Febrio menyebut bahwa tercapainya perdagangan perdana ada September 2023 akan bergantung kepada kesiapan infrastruktur dan pasar global. Namun, menurutnya, pemerintah mendukung OJK untuk menyiapkan berbagai aspek sehingga rencana itu dapat terpenuhi.
Di sisi lain, Kemenkeu menyatakan bahwa jika target perdagangan perdana pasar karbon tercapai, tidak serta merta pajak karbon akan berlaku. Kemenkeu menyatakan bahwa implementasi pajak karbon masih dalam pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait. “[Pajak karbon] enggak [langsung berlaku September 2023 ketika perdagangan bursa karbon berjalan].
Kita akan lihat bersama-sama dan secara lengkap, ini adalah untuk mendukung penurunan emisi di Indonesia dan itu kita berkomitmen dengan kebijakan yang sama di negara lain juga, jadi ini kan kolaborasi global,” ujar Febrio pada Senin (9/5/2023).
Febrio menyebut bahwa pemerintah masih menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi pajak karbon, dengan memperhatikan kesiapan ekonomi di tengah ketidakpastian. Menurutnya, pemerintah masih ingin memastikan roadmap itu sejalan dengan apa yang negara-negara lain siapkan.
“Pajak karbon maupun pasar karbon akan menjadi biaya bagi pelaku usaha, dan itu harus kita hitung siapa yang menanggung beban itu. Nah, yang menanggung beban itu ya semua, bukan hanya Indonesia, bukan hanya sektor industri Indonesia. Ini yang harus pelan-pelan kita lihat kebijakan secara lengkap,” ujar Febrio.
Sebenarnya, pajak karbon telah diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan harus berlaku pada 1 April 2022. Saat itu, pemerintah menyatakan belum siap sehingga menunda implementasinya menjadi 1 Juli 2022. Memasuki Juli 2022, pemerintah kembali menyatakan bahwa pajak karbon belum bisa berlaku dan masih dalam kajian. Hingga saat ini, kajian dan penyusunan peta jalan implementasinya masih berjalan.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230509/259/1654257/kemenkeu-pajak-karbon-tidak-berlaku-bersamaan-dengan-bursa-karbon.