PAJAK – LOMBOK. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara sudah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 4,73 triliun hingga 25 Oktober 2023. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar mengatakan, realisasi tersebut telah mencapai 72,94% dari target yang diamanatkan tahun ini sebesar Rp 6,49 triliun.

Penerimaan pada periode tersebut juga berhasil tumbuh 1,62% secara tahunan alias year on year (YoY). Dengan pencapaian tersebut, dirinya optimis bisa mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini. “Insyaallah kami optimistis (mencapai target),” ujar Syamsinar dalam Media Gathering di Lombok, Jumat (27/10). Berdasarkan jenis pajaknya, pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) menjadi kontribusi tertinggi terhadap penerimaan sebesar 37,9%.

Jenis pajak ini berhasil tumbuh 4,67% sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yakni kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Kemudian disusul Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan kontribusi 25,8% dan berhasil tumbuh 11,6%. Pertumbuhan ini seiring dengan peningkatan atas setoran atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan sertifikasi.

Sementara apabila dilihat berdasarkan sektornya, sektor administrasi pemerintah mendominasi penerimaan dengan kontribusi 40,3% serta tumbuh 5,41% YoY. Pertumbuhan yang positif dari sektor administrasi ini karena adanya setoran PPN dari belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) Tahun Anggaran 2022 yang disetor pada Januari 2023 dan pergeseran setoran PPN dari sektor konstruksi dampak PMK 59. “Seiring meningkatnya belanja pemerintah maka penerimaan kami juga akan jauh lebih meningkat lagi di tiga bulan terakhir,” katanya.

Artikel ini diambil dari: https://regional.kontan.co.id/news/kantor-pajak-nusa-tenggara-kumpulkan-penerimaan-rp-473-triliun-hingga-oktober-2023.