Bisnis.com, JAKARTA — Poin mengenai penanggung pajak dalam perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dianggap belum mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.
Pasalnya dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, terutama Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 RUU tersebut, kategorisasi penanggung pajak belum dijelaskan secara tegas berapa porsi yang mesti ditanggung oleh pemegang saham minoritas.
RUU itu hanya menjelaskan bahwa, pembayaran utang pajak harus ditanggung oleh orang pribadi atau ditanggung secara renteng. Padahal, ketiadaan porsi tangung jawab yang jelas, acapkali menimbulkan persoalan saat implementasinya.
Persoalan penyanderaan atau gijzeling terhadap seorang wajib pajak berinisial RW yang terungkap beberapa waktu lalu misalnya menunjukkan potensi kerawanan tersebut. RW yang merupakan salah satu pemegang saham minoritas di PT Dutasari Citralaras (DCL) yang disandera oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Usut punya usut, penyanderaan RW bermula saat perusahaan yang kerap disingkat PT DCL menunggak pajak sekitar Rp3,8 miliar. Padahal selain RW ada tiga pemegang saham lainnya yang seharusnya menjadi penanggung pajak perusahaan tersebut.
“Mudah-mudahan nanti hal itu menjadi topik dalam pembahasan RUU,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar kepada Bisnis.com, Rabu (14/2/2018).
Adapun pada pokoknya pasal tersebut mengategorikan penanggung pajak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak terbagi menjadi empat. Pertama, wakil pembayar pajak misalnya pengurus perusahaan yang tercantum dalam dokumen pendirian.
Kedua, orang pribadi atau badan sebagai pemegang saham mayoritas langsung atau tidak langsung untuk perusahaan terbuka. Ketiga, seluruh pemegang saham langsung atau tidak langsung untuk perusahaan tertutup. Keempat, orang pribadi atau badan yang tidak tercantum dalam akta namun secara nyata-nyata memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan.
Ditegaskan dalam rancangan beleid itu, penanggung pajak sebagaimana dimaksud bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak terutang, kecuali apabila dapat membuktikan bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak terutang.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180214/10/738853/investor-disandera-kasus-pajak-ini-aturan-yang-dinilai-belum-jelas