KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggencarkan penagihan pajak melalui pendekatan digital. Salah satunya dengan mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, sebagai bagian dari strategi berbasis behavioural insight (BI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa DJP telah mengirimkan sebanyak 1.853.854 email kepada penunggak pajak yang dipilih berdasarkan pendekatan tersebut, dengan total nilai tunggakan yang menjadi sasaran mencapai sekitar Rp 36 triliun. Dari total tersebut, yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak mencapai sekitar Rp 1,37 triliun.

“Terkait email blast yang dikirim kepada para penunggak pajak yang dipilih berdasarkan pendekatan BI Penagihan Pajak adalah sebanyak 1.853.854 email. Adapun total nilai tunggakan adalah sebesar Rp 36 triliun,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/7/2026).

Strategi ini merupakan bagian dari optimalisasi penagihan dengan memanfaatkan perubahan perilaku wajib pajak melalui pengingat yang bersifat persuasif. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mempercepat penyelesaian tunggakan pajak.

Konsep behavioural insight sendiri berfokus pada pemberian edukasi dan pengingat kepada wajib pajak mengenai kewajiban yang belum dipenuhi. Metode ini telah diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.

Di Amerika Serikat, misalnya, otoritas pajak telah menggunakan sistem otomatis yang mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada wajib pajak mengenai sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT.

Meski demikian, sejumlah pengamat perpajakan menilai pendekatan email blast semata tidak akan cukup untuk mengejar tunggakan pajak senilai Rp 36 triliun. Pendekatan persuasif memang berguna sebagai langkah awal, namun perlu segera diikuti dengan instrumen penagihan yang lebih kuat, termasuk penerbitan Surat Paksa.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa pengiriman email tersebut merupakan upaya membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala. DJP menegaskan seluruh email resmi dikirim menggunakan domain @pajak.go.id dan meminta masyarakat mewaspadai email yang mengatasnamakan DJP dari domain lain karena berpotensi merupakan upaya penipuan.

DJP juga mengingatkan bahwa tunggakan pajak yang tidak segera dilunasi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak yang menerima email dapat segera melakukan pembayaran tunggakan melalui sistem Coretax DJP.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/email-blast-tak-cukup-kejar-18-juta-penunggak-pajak-pengamat-perlu-ada-surat-paksa