KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sudah 41 hari berjalan, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 10 Februari 2022, sebanyak 11.918 WP sudah mengungkapkan hartanya. Dan berdasarkan informasi PPS di laman resmi DJP, sudah ada 13.164 surat keterangan yang telah dikumpulkan dengan nilai harta bersih yang telah diungkapkan mencapai Rp 12,36 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 10,67 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 823,14 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri.
Lebih lanjut, hingga 10 Februari 2022, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 867,6 miliar. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Namun, hingga saat ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengaku belum mendapat perincian investasi yang sudah dilakukan oleh pelaku PPS.
“Untuk terkait perincian investasi, kami belum mendapatkan perinciannya,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu. Namun, secara keseluruhan, dari pengungkapan harta hingga periode tersebut, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah sudah mencapai Rp 1,3 triliun.
Artikel ini di ambil dari: https://newssetup.kontan.co.id/news/dari-program-pengungkapan-sukarela-negara-sudah-peroleh-rp-13-triliun.