Bisnis.com, JAKARTA – Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 203.535 SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 10 Januari 2023, terdiri atas baik orang pribadi maupun badan.
SPT Tahunan pajak penghasilan wajib dilaporkan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Tenggat waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret 2023, sementara bagi wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2023. Wajib pajak harus membayarkan denda jika melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu yang telah ditentukan tersebut, sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
DJP mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing atau e-form, melalui situs djponline.pajak.go.id.
Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara online:
Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
Setelah berhasil log in, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
Wajib pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan.
Bila sudah selesai, maka klik langkah berikutnya.
Pilih status SPT, atau pembetulan
Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri.
Ada beberapa kolom yang harus diisi
Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan
SPT tahunan yang sudah dilaporkan
Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
Laporan SPT tahunan sudah disimpan.
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan submit SPT
Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230113/259/1617956/cek-ini-tutorial-lapor-spt-tahunan-online-2023.