Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan salah satu sumber pendapatan pekerja menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.  Untuk tahun ini pula, pemerintah mulai menggunakan Tarif Efektif (TER) PPh pasal 21, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam beleid itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Meski demikian, pemotongan pajak hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan melebihi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).  Bagi pekerja yang belum menikah dan tidak memilki tanggungan atau berstatus TK/0, memiliki satu tanggungan (TK/1), maupun menikah dan memiliki satu tanggungan (K/1), bebas dari pajak bila pendapatan perbulannya tidak melebihi Rp5,4 juta.

Artinya, jika pendapatan lebih dari Rp5,4 juta per bulan bagi golongan di atas yang termasuk kategori A, akan dikenakan PPh Pasal 21.  BACA JUGA THR dan Gaji Ke-13 PNS Rogoh APBN Hampir Rp100 Triliun, Tambah Utang Lagi? Aturan THR 2024 Diumumkan Sore Ini, Batas Pencairan H-7 Lebaran Sebagai contoh, Tuan B yang berstatus belum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) bekerja di PT C. Tuan B menerima gaji pada Februari sejumlah Rp6 juta. Sementara pada Maret, Tuan B menerima gaji Rp12 juta yang termasuk THR (tidak memperhitungkan iuran).

Atas penghasilan tersebut, Tuan B dikenai tarif efektif bulanan kategori A pada Februari sebesar 0,75% atau Rp45.000. Sementara pada Maret, tarif sebesar 4% atau senilai Rp480.000.  Sesuai dalam beleid tersebut pula, apabila pajak yang dipotong pada Januari hingga November lebih besar dari pajak terutang setahun, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai.  Sebagai catatan, petunjuk pelaksanaan PPh Pasal 21 juga berlaku bagi penerima pensiun berkala serta PNS, anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan pensiunannya.

Berbeda dengan pegawai swasta, pajak THR para pejabat, pensiunan, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri ini secara penuh ditanggung oleh pemerintah.  “Yang diterima masyarakat tidak dipotong, karena [pajak] ditanggung pemerintah,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240318/259/1750164/cara-hitung-pajak-thr-2024-dengan-tarif-efektif-pph-pasal-21.