PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-23/PJ/2018

TENTANG

BENTUK, WARNA, UKURAN DAN PEDOMAN PELEKATAN DAN/ATAU PEMASANGAN TANDA PENGAMAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK

Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-23/PJ/2018