PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-23/PJ/2018
TENTANG
BENTUK, WARNA, UKURAN DAN PEDOMAN PELEKATAN DAN/ATAU PEMASANGAN TANDA PENGAMAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS YANG AKAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK