Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan terdapat 69 perusahaan yang belum mematuhi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).  Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan saat ini dari 111 eksportir yang diberikan catatan oleh Bank Indonesia (BI), terdapat 43 perusahaan yang sudah menepati tanggung jawabnya.

“Masih ada 69 perusahaan yang belum kewajiban DHE-nya hingga sampai dengan saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (14/8/2024). Askolani enggan untuk merincikan perusahaan mana yang dicegat untuk melakukan ekspor sumber daya alam.  Lebih lanjut, dirinya menyampaikan pihaknya bersama Bank Indonesia terus berkoordinasi mengimplementasikan PP DHE tersebut.

“Ini tentunya juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu,” tegasnya.  Membandingkan dengan bulan sebelumnnya, jumlah pelaku eksportir mendapat catatan dari BI sebanyak 88 perusahaan.  Sementara yang belum mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 soal kewajiban repatriasi devisa mencapai 60 entitas. Artinya, terdapat penambahan perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya pada bulan ini.

Meski demikian, Bank Indonesia mencatatkan penambahan cadangan devisa pada akhir Juli 2024 senilai US$5,2 miliar. Dari posisi Juni senilai US$140,2 miliar menjadi US$145,4 miliar.  Posisi cadangan devisa pada akhir Juli 2024 setara dengan pembiayaan 6,5 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Sementara itu, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk. Josua Pardede menyampaikan adanya peningkatan surplus tersebut mengindikasikan kinerja ekspor yang lebih baik dari bulan sebelumnya.  “Peningkatan surplus neraca perdagangan terefleksi dari peningkatan cadangan devisa pada akhir bulan Juli yang meningkat sekitar US$5 miliar,” katanya.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240814/259/1790856/bea-cukai-blokir-69-eksportir-nakal-yang-langgar-aturan-dhe-sda.