Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif pajak dan bea masuk untuk  barang elektronik, termasuk handphone (HP), dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia atau WNI maupun warga negara asing atau WNA.

Selain itu, terdapat kewajiban untuk mendaftarkan nomor international mobile equipment identitiy atau IMEI dari perangkat elektronik terkait. Pengenaan bea masuk dan pajak atas ponsel dari luar negeri dibahas oleh Anji, pemilik akun Tiktok @mimopipo_ melalui unggahan videonya.

Dia tampak mengenakan pakaian bertuliskan CUSTOMS, yang merupakan seragam petugas Bea Cukai. Anji merespons pertanyaan mengenai tarif bea masuk dan pajak jika seseorang hendak membawa ponsel dari luar negeri. Orang tersebut bertanya agar bisa menyiapkan uang terlebih dahulu sebelum mendarat di Indonesia.

Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.

“Pembebasan bea masuk US$500 atau sekitar Rp7,5 juta [asumsi kurs Rp15.000],” ujar Anji dalam videonya, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya, @beacukaiRI, fasilitas pembebasan senilai US$500 itu berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Fasilitas itu berlaku bukan hanya bagi WNA, tetapi juga WNI. Halo, Kak.

Lebih tepatnya fasilitas pembebasan sebesar USD500 berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Fasilitas ini berlaku baik untuk WNA ataupun WNI. Selengkapnya bisa simak utas berikut https://t.co/R6nH2ii3b0 — #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Anji mengambil contoh ponsel dengan harga Rp9 juta untuk perhitungannya.

Harga barang itu dikurangi pembebasan bea masuk Rp7,5 juta, sehingga harga yang digunakan dalam perhitungan menjadi Rp1,5 juta.

Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 10 persen, sehingga biaya pembayaran bea masuk menjadi Rp150.000. Namun, jika orang tersebut tidak memiliki NPWP maka bea masuknya menjadi Rp300.000. Perhitungan PPN mengacu kepada harga Rp1,5 juta dan tambahan bea masuk Rp150.000, sehingga menjadi Rp1,65 juta.

Dengan tarif PPN 11 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp181.500. Perhitungan PPh pun mengacu kepada harga dan tambahan bea masuk, yakni Rp1,65 juta. Dengan tarif PPh 10 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp165.000.

Berdasarkan asumsi itu, Menurut Anji, pembayaran pajak dan bea masuk untuk ponsel dari luar negeri seharga Rp9 juta adalah Rp496.500. Pembayaran itu terdiri dari komponen bea masuk, PPN, dan PPh. Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.

Apabila belum melebihi 60 hari sejak kedatangan di Indonesia maka masih bisa didaftarkan di Kantor Bea Cukai terdekat dari domisili saat ini. Namun untuk fasilitas pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD500 sudah tidak berlaku. — #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.

Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis. “Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI? Tidak ada, tetapi ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT [Handphone, Komputer genggam, Tablet] berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” dikutip dari situs resmi Bea Cukai.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220718/259/1556152/bawa-hp-dari-luar-negeri-ini-perhitungan-pajak-dan-bea-masuk-yang-harus-dibayar.
\