PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/PMK.10/2019
TENTANG
BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/PMK.10/2019
TENTANG
BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI