PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 269/PMK.010/2015

TENTANG

BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK