PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER – 11/PJ/2017

TENTANG

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 11/PJ/2017