PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-15/PJ/2020
TENTANG
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2020 |