KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konsumen pengguna barang dan jasa digital musti bersiap-siap naik harga. Sebentar lagi tagihan Anda bisa lebih mahal 10%.
Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020.
Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak. Dan pajak tersebut harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Setelah menjalin kerjasama dengan enam perusahaan digital global tersebut, Ditjen Pajak bakal terus melanjutkan kerjasama dengan perusahaan sejenis. “Dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujar Yoga, Selasa (7/7).
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/google-amazon-netflix-dan-spotify-pungut-pajak-digital-di-indonesia-mulai-agustus