KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-425/PJ/2019
TENTANG
PENETAPAN PEMOTONG PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASRKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017