PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.010/2019
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSISA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU