Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi fiskal berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan bagi badan usaha pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) guna menarik minat swasta dalam skema kerja sama tersebut.
Relaksasi fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan Pada Proyek KPBU dengen Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Intinya dengan berlakunya ketentuan ini, dana atau uang yang diterima oleh badan usaha dari pemerintah melalui dukungan kelayakan akan ditangguhkan pengenaan pajaknya sampai proyek tersebut mulai beroperasi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa dalam pembangunan infrastruktur, pemerintah memberikan dukungan fiskal kepada badan usaha berupa dana atau uang dalam jumlah atau persentase tertentu dari nilai proyek infrastruktur.
Dalam paradigma pajak, normalnya dana atau uang tersebut merupakan obyek PPh badan dari badan usaha. Namun pemerintah melihat, apabila penghasilan diakui dan dikenakan pajak saat diterima, padahal proyek baru dimulai atau dalam masa konstruksi, pengenaan PPh akan memberatkan badan usaha karena harus mengalokasikan dana (cash flow) untuk membayar pajak.
“Dengan Perdirjen tersebut, penghasilan berupa dukungan pemerintah tersebut ditangguhkan pengakuannya pada saat sudah beroperasi. Demikian juga amortisasi dari aset infrastruktur yang porsinya berasal dari dukungan kelayakan tersebut dipercepat pembebanannya bersamaan dengan saat diakuinya penghasilan berupa dukungan kelayakan,” kata Yoga, Rabu (19/12/2018).
Pada 17 Desember 2018, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Peraturan Dirjen Pajak yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2018 ini, pencatatan Dukungan Kelayakan dilakukan dalam tiga hal. Pertama, badan usaha mencatat dukungan kelayakan sebagai penghasilan ditangguhkan selama masa konstruksi dan dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud – dukungan kelayakan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial.
Kedua, apabila dukungan kelayakan diterima selama masa konstruksi, maka penghasilan ditangguhkan diakui sebagai penghasilan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial. Apabila Dukungan Kelayakan diterima setelah tercapainya tanggal operasi komersial, maka penghasilan diakui pada saat Dukungan Kelayakan tersebut diterima.
Ketiga, setiap kali penghasilan diakui, pada saat yang bersamaan Badan Usaha juga mencatat beban amortisasi dalam jumlah yang sama sehingga pada akhirnya Dukungan Kelayakan tidak menambah penghasilan yang dikenai pajak.
Dengan demikian Badan Usaha tidak membayar pajak penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada saat Dukungan Kelayakan diterima melainkan pembayaran pajak terjadi secara bertahap selama masa konsesi yang dapat mencapai paling lama 20 tahun sehingga meringankan cash flow wajib pajak.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20181219/259/871379/pemerintah-relaksasi-pajak-proyek-kpbu