Bisnis.com, JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati perincian lebih lanjut atas wewenang menteri keuangan untuk memeriksa dan mengaudit penerimaan negara pada Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Hal ini tertuang pada pasal 37 RUU APBN 2027 yang telah disepakati dalam pembicaraan tingkat I antara Banggar DPR dan pemerintah, Kamis (24/9/2026). RUU ini akan disahkan dalam pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9/2026).

Perincian Wewenang Menteri Keuangan

Aturan ini memerinci lebih lanjut wewenang menteri keuangan yang sudah ada setidaknya sejak APBN 2026, sebagaimana tertuang pada pasal 37 UU No.17/2025. RUU APBN 2027 turut memuat salah satunya audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2, menjadi ayat 1, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” ujar Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto, dikutip Minggu (27/9/2026).

Selanjutnya, pada ayat 2, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut atas pemeriksaan/audit penerimaan negara termasuk tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan/audit khusus dituangkan dalam peraturan menteri keuangan.

Adapun pada UU APBN 2026, pengaturan yang sama belum menyentuh secara spesifik ihwal pemeriksaan atau audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi.

Dipicu Lonjakan Restitusi 2025

Hal ini tidak lepas dari pengetatan restitusi yang dilakukan pemerintah sejak tahun ini, usai realisasinya tembus Rp361 triliun pada 2025. Tingginya restitusi pada 2025 ini memicu penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tertekan sehingga shortfall sebesar Rp271,7 triliun.

Pengetatan ini utamanya dilakukan melalui implementasi PMK No.28/2026 yang mengubah sejumlah persyaratan restitusi dipercepat sejak 1 Mei 2026.

Realisasi Restitusi hingga Agustus 2026

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menunjukkan, jumlah restitusi yang sudah dicairkan sampai dengan 31 Agustus 2026 yakni Rp191,82 triliun. Nilainya turun 37% year-on-year (yoy) dari realisasi sampai 31 Agustus 2025 yakni Rp304,29 triliun.

Perinciannya, restitusi pajak yang sudah dicairkan sampai akhir Agustus 2026 meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Rp55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp134,32 triliun, serta pajak lainnya Rp1,71 triliun.

Sementara itu, nilai restitusi yang dicairkan 31 Agustus 2025 lalu mencakup PPh Rp90,99 triliun, PPN dan PPnBM Rp212,29 triliun, serta pajak lainnya Rp1,01 triliun.

Pencairan Lebih Hati-hati

Usai konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kembali pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa pencairan restitusi kini dilakukan lebih prudent.

Pencairan restitusi dilakukan lebih hati-hati terutama untuk sektor yang berisiko tinggi sebagaimana SOP matriks kepatuhan wajib pajak.

“Tetapi yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kami berikan juga. Artinya, redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati, betul itu merupakan hak wajib pajak sepanjang semua dokumen transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kami kembalikan. Insyaallah kami enggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur,” ujar Bimo di kantor Kemenkeu, Jakarta.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260927/259/2007592/ruu-apbn-2027-menteri-keuangan-bisa-audit-khusus-restitusi-pajak