KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sepanjang 2025-2026, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terungkap dan menyeret pegawai pajak sebagai tersangka. Terungkapnya berbagai kasus ini disebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih Purbaya dan Bimo di tubuh DJP Kemenkeu untuk menghindari kebocoran penerimaan negara.

Deretan kasus tersebut kembali menyoroti persoalan integritas di tubuh otoritas pajak, mulai dari dugaan suap dalam pemeriksaan dan restitusi hingga gratifikasi dan transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Reformasi Internal DJP

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan telah melakukan reformasi besar-besaran di DJP untuk menutup kebocoran penerimaan negara dan meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak. Reformasi dilakukan dengan membenahi internal kementerian, termasuk mengevaluasi dan merombak posisi pejabat di lingkungan DJP.

“Jadi untuk pajak, kan masyarakat sudah tahu sering bocor sana-sini. Saya periksa kira-kira pejabat mana yang sering mengalami, mengerjakan hal-hal yang negatif,” ujar Purbaya dalam forum Sarasehan 100 Ekonom belum lama ini.

Purbaya mengatakan telah melakukan reorganisasi terhadap hampir seluruh pejabat pajak pada level eselon II, III, dan IV, yang dipindahkan sesuai penilaian kinerja dan integritas masing-masing. Ia menilai langkah ini dapat memberikan dampak cepat terhadap kinerja pengumpulan pajak (tax collection).

Selain perombakan organisasi, pemerintah juga memantau pegawai yang dicurigai masih melakukan praktik bermasalah. Untuk sektor pajak tertentu, Purbaya melakukan pemeringkatan terhadap pegawai yang dianggap bermasalah.

“Untuk pajak tertentu, saya ranking lima orang terbesar siapa yang dianggap main-main. Terus mungkin tiga orang saya rumahkan,” ujarnya.

Menurut Purbaya, tindakan tegas tersebut memberikan sinyal kepada seluruh pegawai pajak bahwa pemerintah serius memperbaiki kualitas pengumpulan penerimaan negara.

Pegawai Pajak Tak Lagi Kebal Hukum

Purbaya juga menegaskan adanya perubahan dalam penanganan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan DJP dan Bea Cukai. Menurutnya, selama 10 hingga 15 tahun terakhir, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun KPK dinilai tidak leluasa masuk ke lingkungan pegawai pajak dan Bea Cukai.

“Mungkin 10 atau 15 tahun terakhir orang pajak, Bea Cukai juga aman, karena polisi, kejaksaan, KPK juga nggak bisa masuk,” ujar Purbaya.

Kini kondisi tersebut telah berubah. Purbaya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk memproses pegawai pajak maupun Bea Cukai apabila ditemukan dugaan pelanggaran, tanpa memberikan perlindungan khusus terhadap pegawai yang terbukti bersalah.

“Sekarang saya bebaskan, saya bilang kalau ada kesalahan masuk saja. Nanti diproses sesuai dengan faktanya secara balance, secara fair,” ujarnya.

Dengan pembenahan ini, Purbaya berharap peningkatan penerimaan pajak dapat didorong melalui perbaikan kepatuhan, pengawasan, dan kualitas tax collection, bukan semata-mata melalui kenaikan tarif pajak.

Deretan Kasus yang Terungkap

Berdasarkan riset Kontan, berikut sejumlah kasus yang sudah masuk perkara pengadilan maupun telah mendapat putusan tetap:

1. Restitusi Pajak Banjarmasin — Dugaan Permintaan Uang Apresiasi Rp1,5 Miliar

KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT terkait dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin: Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota Tim Pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Kasus bermula saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 berstatus lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Mulyono diduga meminta uang apresiasi Rp1,5 miliar agar permohonan restitusi dikabulkan, dan permintaan itu disepakati pihak perusahaan. Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan surat ketetapan dengan nilai restitusi yang disetujui Rp48,3 miliar.

2. Pemeriksaan Pajak Jakarta Utara — Kewajiban Pajak Diduga Dipangkas Rp59,3 Miliar

Pada Januari 2026, KPK menetapkan tiga pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka: Kepala KPP Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar.

Perkara berkaitan dengan pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada, yang semula ditemukan potensi kekurangan pembayaran sekitar Rp75 miliar. Agus diduga meminta pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar sebagai kode suap, dengan sekitar Rp8 miliar diduga menjadi fee untuk Agus dan pihak lain di DJP. Perusahaan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Setelah kesepakatan, SPHP yang diterbitkan mencatat nilai pajak hanya Rp15,7 miliar — turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80% dari potensi kurang bayar awal.

3. Gratifikasi Mantan Pejabat DJP — Diduga Terima Rp21,56 Miliar

KPK menetapkan mantan pejabat DJP Mohammad Haniv sebagai tersangka pada Februari 2025 atas dugaan gratifikasi yang diduga berlangsung sejak ia menjabat Kepala Kanwil DJP Banten (2011) hingga Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018).

Dugaan gratifikasi terungkap antara lain dari pemberian uang oleh sejumlah wajib pajak kepada anak Haniv, Feby Paramita, yang diduga dipakai membiayai fashion show merek pribadinya. Total dugaan penerimaan Haniv mencapai Rp21,56 miliar, terdiri dari Rp804 juta untuk fashion show, valuta asing Rp6,66 miliar, dan deposito BPR Rp14,089 miliar.

4. Kasus Transfer Pricing TPL — Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun

Kasus dengan potensi dampak fiskal terbesar ditangani Kejaksaan Agung. Dua pegawai DJP berinisial BP dan SR ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL), terkait penetapan harga transfer atas ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi.

Penyidik memperkirakan sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun, meski angka ini masih dalam proses penghitungan resmi tim auditor. BP dan SR telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Catatan Akhir

Rangkaian kasus di atas memperlihatkan sejumlah pola dugaan penyimpangan di sektor perpajakan — mulai dari permintaan imbalan dalam proses restitusi, dugaan suap untuk menurunkan kewajiban pajak, penerimaan gratifikasi, hingga dugaan penyimpangan transfer pricing. Selain menimbulkan persoalan hukum bagi pihak terlibat, kasus-kasus ini turut menyoroti risiko terhadap penerimaan negara dan pentingnya penguatan integritas serta pengawasan di lingkungan DJP.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/2025-2026-kasus-korupsi-pajak-terungkap-di-tengah-reformasi-pajak-ala-purbaya-bimo