KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar alias konglomerat akan berlanjut pada tahun 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya dari sektor Wajib Pajak Besar alias konglomerat.

Dalam keterangannya, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penagihan aktif kepada 35 wajib pajak konglomerat pada tahun 2026.

Hal ini melanjutkan kegiatan pengejaran pelunasan tunggakan pajak kepada 200 wajib pajak penunggak terbesar nasional.

Hingga akhir tahun, Kanwil LTO telah memfokuskan penagihan aktif pada 35 Wajib Pajak yang masuk dalam kelompok 200 penunggak terbesar nasional dengan total tunggakan mencapai Rp 7,521 triliun.

Dari upaya penagihan yang dilakukan sejak rilis daftar penunggak pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau 49,02%.

Namun, masih terdapat sisa tunggakan signifikan yang akan menjadi target utama penagihan pada 2026.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar nasional tahun 2026,” tulis Kanwil LTO dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Kanwil LTO menyatakan akan terus melakukan penagihan persuasif dan aktif kepada wajib pajak besar penunggak pajak dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-akan-mengejar-utang-pajak-35-konglomerat-pada-tahun-2026