KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) pada Senin (7/3). Ma’ruf Amin menyampaikan laporan SPT Tahunan secara daring melalui e-filling di kediamannya.
Menurut Ma’ruf, pengisian SPT secara daring ini memiliki keunggulan. “Yakni, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapara Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (7/3).
Ma’ruf mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah sedang memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih awam dikenal dengan tax amnesty jilid II.
Ma’ruf Amin mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi dalam program tersebut untuk kenyamanan pelaporan pajak maupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
Menurutnya, seluruh harta yang dilaporkan masyarakat dan pajak yang dibayarkan ini juga untuk menyejahterakan masyarakat, membangun negara, dan meningkatkan ekonomi nasional alias untuk kepentingan masyarakat juga.
Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga hari ini, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 4,68 juta SPT. Ini terdiri dari 4,66 juta SPT orang pribadi dan 153.760 SPT badan.
Berdasarkan angka tersebut, rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan sudah mencapai angka 25,34%. Dalam hal ini, DJP mengapresiasi kepatuhan para WP yang telah melaporkan SPT tahunan tepat waktu.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/wapres-maruf-amin-laporkan-spt-pajak-imbau-masyarakat-lapor-tepat-waktu