Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 13 negara yang masuk dalam daftar negara bebas visa kunjungan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.  Ketentuan bebas visa masuk ke Indonesia tersebut didasari oleh asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi serta aspek lain yang ditentukan presiden.

Adapun aturan yang berlaku sejak 29 Agustus 2024 ini memberikan izin tinggal kunjungan subjek bebas visa untuk jangka waktu paling lama 30 hari. Meski demikian subjek bebas visa tetap harus masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

“Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialih statuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi pasal 3 ayat 3. Jokowi telah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa setidaknya setiap enam bulan. Perubahan dalam daftar negara yang bebas visa, baik penambahan maupun pengurangan, akan ditetapkan setelah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi antar kementerian.

Berikut daftar 13 negara yang bebas visa kunjungan ke Indonesia:

1. Brunei Darussalam

2. Filipina

3. Kamboja

4. Laos

5. Malaysia

6. Myanmar

7. Singapura

8. Thailand

9. Vietnam

10. Timor Leste

11. Suriname

12. Kolombia

13. Hong Kong

Sementara itu, pada Perpres sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan.  Beberapa di antaranya seperti Afrika Selatan, Brazil, Denmark, Inggris, Jerman, Italia, Rusia, Swiss hingga Zimbabwe.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240901/9/1795929/tok-jokowi-bebaskan-visa-kunjungan-13-negara-ke-ri-ini-daftarnya.