KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus bergulir.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 15 November 2022 tercatat sudah ada 52,9 juta NIK yang sudah terintegrasi menjadi NPWP dari 68,52 juta NIK.
Angka itu sudah sekitar 77,2% dari 68,52 juta NIK yang akan diintegrasikan menjadi NPWP.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam Bincang Santai bersama Media di Jakarta, Jumat (16/12).
“Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP,” ujar Neil.
Neil mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.
Neil juga bilang, Ditjen Pajak juga akan memberikan sekitar 500 surat pengingat ke berbagai kementerian/lembaga hingga perbankan untuk mengoptimalkan integrasi NIK menjadi NPWP ini.
“Ini sedang kita kerjakan dengan mensosialisasikan kepada kementerian/lembaga termasuk perbankan yang kemungkinan besar akan terdampak,” tambahnya.
Tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan menudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
“Karena kita dan pak Dirjen (Suryo Utomo) akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan, ini loh tahun 2024 kita akan mengubah dari 15 digit menjadi 16 digit,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sebagai informasi, untuk implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.
Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Untuk diketahui, integrasi NIK menjadi NPWP juga akan menjadi senjata baru bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan sehingga berdampak kepada penerimaan pajak.
Optimalisasi integrasi NIK menjadi NWP juga dipertegas oleh Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2022. Dalam Pasal 68, dijelaskan bahwa ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, maka setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat dideteksi oleh Ditjen Pajak.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan Data Kependudukan dan Data Balikan dari Pengguna pada basis Data Kependudukan kepada Menteri untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan” demikian bunyi Pasal 68 ayat (3) PP tersebut, dikutip Jumat (16/12).
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/tegas-pemerintah-bakal-blokir-stnk-yang-nunggak-pajak-selama-2-tahun-di-2023