PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140/PMK.03/2017
TENTANG
TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI ASET DANA JAMINAN SOSIAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140/PMK.03/2017
TENTANG
TATA CARA PENGECUALIAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HASIL INVESTASI ATAU PENGEMBANGAN DANA DARI ASET DANA JAMINAN SOSIAL