PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119/PMK.08/2016
TENTANG
ATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK