KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Masyarakat harus bersiap. Mulai 1 April 2022 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bakalan naik menjadi 11%. Kenaikan PPN tersebut tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.
Mengutip laman setkab.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1% ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, lanjutnya, rata-rata PPN di seluruh dunia ada di level 15%.
“Kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, PPN Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” papar Sri Mulyani saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022).
Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong oleh masyarakat Indonesia dari sisi ekonomi dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat. Itulah sebabnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 11%.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.
Sri Mulyani memahami, saat ini perhatian amsyarakat serta dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Salah satunya dengan menaikkan PPN.
Apalagi, selama masa pandemi, APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tegasnya.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/tarif-ppn-naik-jadi-11-sri-mulyani-indonesia-tidak-berlebih-lebihan-1