Bisnis.com, JAKARTA – Selain cukai rokok, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 (PMK 158/2018) mengenai Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang berlaku mulai 1 Januari 2019.

Kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk pengendalian terhadap minuman atau barang mengandung alkohol yang beredar di pasar Indonesia.

Penyesuaian tarif cukai dalam PMK 158/2018 hanya dilakukan pada MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5%) baik dalam negeri maupun impor sebesar 15% (menjadi sebagaimana terlampir) dengan tiga pertimbangan.

Pertama, penyesuaian tarif cukai cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam 4 tahun terakhir.

Kedua, MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 %) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90% dan 150%.

Ketiga, kebijakan nonfiskal berupa penindakan MMEA ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal.

Selain itu, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA (konsentrat) yang dikenakan mengikuti international best practices. Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sedangkan best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106), sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengonversi Rp100.000 per liter menjadi Rp1 juta per gram.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20181216/259/870115/tak-naikkan-tarif-cukai-rokok-pemerintah-naikkan-cukai-etil-alkohol