KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah untuk terus mengoptipmalkan pendapatan daerahnya.

Sri Mulyani menyebut, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) merupakan upaya untuk meningkatkan local taxing power sehingga daerah memiliki kemampuan untuk mengumpulkan pendapatan sendiri.

 

Namun, Menkeu mengingatkan pemerintah daerah untuk bisa menurunkan administratif dan compliance cost sehingga mampu meningkatkan penerimaan tanpa beban yang terlalu besar kepada masyarakat.

“Pungutan pajak harus terukur dan tarif juga harus disesuaikan secara terukur,” ujar Sri Mulyani saat Rapat Bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (11/6).

Diberitakan Kontan sebelumnya, kemampuan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah baru mencapai pada kisaran 50% hingga 60%.

Oleh karena itu, pemda perlu meningkatkan local taxing power melalui pemanfaatan berbasis modernisasi untuk perluasan basis PDRD.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-ingatkan-pemda-untuk-tingkatkan-pungutan-pajak-tanpa-bebani-masyarakat#google_vignette