Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mensinyalkan aturan mengenai kepatuhan perpajakan sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan tambang bakal segera dituntaskan.
Aturan ini tengah difinalisasi antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba ESDM).
“Per hari ini, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Minerba ESDM sedang melakukan finalisasi pembahasan surat keterangan fiskal di dalam pengajuan RKAB bagi perusahaan tambang,” terang Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Rabu (11/3/2026).
Sebagai informasi, RKAB adalah dokumen wajib tahunan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) di Indonesia. Dokumen ini berisi perencanaan komprehensif berupa teknis, produksi, pemasaran, lingkungan dan keuangan yang disetujui Kementerian ESDM.
Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, operasional tambang yang tidak memiliki RKAB bakal dinyatakan tidak legal dan berisiko dihentikan oleh otoritas.
Bimo menyampaikan bahwa pihaknya fokus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), baik melalui pengawasan dan pemeriksaan. Dia menyebut otoritas pajak bakal fokus pada sektor-sektor tertentu berdasarkan compliance risk management.
“Kami lihat profil risiko dari masing-masing wajib pajak dalam memiliki kewajiban perpajakannya, dan tentu kami akan melihat sektor-sektor yang memang berdasarkan compliance risk management mesin kami itu yang high risk, dikompensasikan dengan jumlah pemeriksa yang ada dan target pemeriksaan tahunan,” tuturnya.
Di sisi lain, otoritas pajak turut meningkatkan kepatuhan pajak melalui multidoor approach. Misalnya, joint audit dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penegakan hukum dengan sejumlah APH.
Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak Februari 2026 dari sektor pertambangan tumbuh paling rendah untuk bruto yakni 1,5% (yoy), sedangkan 11,5% (yoy) untuk neto. Nilai brutonya mencapai Rp33,8 triliun atau berkontribusi 10%.
Pertumbuhan penerimaan pajak pertambangan didorong oleh migas karena adanya perubahan administrasi setoran PPN DN. “Pertambangan agak lebih sedikit bruto karena ada beberapa perubahan harga [komoditas],” terang Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260311/259/1959746/siap-siap-kepatuhan-pajak-bakal-jadi-syarat-pengusaha-tambang-ajukan-rkab.