Bisnis.com, JAKARTA – Selain bersiap menyiapkan ubo rampe untuk pelaporan SPT, ada baiknya para wajib pajak mencermati setiap kebijakan yang akan diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Sebab, tanpa persiapan, bisa jadi kebijakan-kebijakan ini akan merepotkan wajib pajak di kemudian hari.

Salah satu kebijakan pajak yang wajib diketahui WP adalah implementasi Perdirjen Nomor 31/PJ/2017 yang pada dasarnya mewajibkan para wajib pajak terutama pembeli yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur elektronik mulai awal April 2018.

Untuk lebih jelasnya, wajib pajak perlu mencermati poin-poin dari beleid tersebut. Poin pertama, WP wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak dan penerima Jasa Kena Pajak, termasuk di dalamnya NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.

Kedua, jika pembeli BKP atau penerima JKP adalah wajib pajak orang pribadi, maka identitas keduanya wajib diisi NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk warga negara asing dalam kolom referensi aplikasi faktur pajak elektronik.

Ketiga, faktur elektronik yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP orang pribadi yang tak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan NIK, maka otoritas pajak mengimbau supaya segera melakukan pembetulan. Pasalnya jika langkah itu tidak digunakan, bisa dikenakan pidana.

Keempat, bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak mencantumkan NIK atau nomor pembeli BKP atau JKP.

Adapun Ditjen Pajak menganggap implementasi beleid  yang mengatur mengenai penerbitan faktur elektronik pajak bagi pembeli yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditujukan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah patuh.

Aturan yang dikeluarkan akhir tahun lalu itu justru menjadi equal treatment, sehingga para pelaku usaha sebenarnya tak perlu merisaukan hal tersebut. Bagi otoritas pajak, banyak WP orang pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar, dan tentunya untuk diolah atau diperjualbelikan kembali, tetapi mengaku tidak memiliki NPWP.

Akibatnya sebagian pengusaha yang memiliki NPWP, membayar pajak dan menjadi PKP, sedangkan sebagian lainnya lagi tetap tidak mau masuk ke dalam sistem perpajakan.

Di samping itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa untuk pedagang eceran, yang menjual langsung ke konsumen akhir, tidak memiliki kewajiban mencantumkan NIK Pembeli, karena PKP pedagang eceran tersebut tidak wajib membuat faktur elektronik.

 

Artikel ini diambil dari  http://finansial.bisnis.com/read/20180301/10/744680/selain-mengisi-spt-wajib-pajak-juga-perlu-memperhatikan-kewajiban-ini