Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 1.119 orang dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar. Untuk itu, wajib pajak crazy rich itu dikenakan pajak penghasilan (PPh) 35 persen atau minimal Rp1,76 miliar setahun Tarif pajak 35 persen bagi orang pribadi dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketentuan ini berbeda jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni UU No. 36/2008 tentang PPh. Dalam aturan lama, para crazy rich memiliki kesamaan beban pajak dengan orang berpenghasilan Rp500 juta yang terkena tarif 30 persen.

Lantas berapa besaran pajak yang ditanggung oleh para crazy rich tersebut? Dengan asumsi penghasilan per tahun mencapai Rp5,1 miliar , maka wajib pajak berkantong tebal ini sedikitnya harus membayar pajak senilai Rp1,76 miliar per tahun.

Perhitungannya, penghasilan Rp5,1 miliar lebih dulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Setelah penghasilan dikurangi PTKP, maka akan ditemukan angka sekitar Rp5,04 miliar.

Sebagai catatan, PTKP yang ditetapkan dalam perhitungan ini memiliki asumsi jika para crazy rich belum berstatus menikah dan tanpa tanggungan anak. Tidak berhenti di situ, jumlah dari Rp5,04 miliar kemudian dikalikan dengan tarif PPh yang dibebankan pemerintah kepada crazy rich, yakni 35 persen.

Alhasil, besaran pajak yang mesti dibayarkan mencapai sekitar Rp1,76 miliar per tahun atau Rp147,17 juta tiap bulannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahannya di akun Instagram @smindrawati pada 3 Januari 2023 menyatakan bahwa para orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahunnya diperkirakan membayar pajak hingga Rp1,75 miliar setahun.

“Untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun bayar pajaknya 35 persen [naik dari sebelumnya 30 persen]. Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun, besar ya,” tulis Sri Mulyani di media sosial miliknya. Menkeu menyatakan pajak ditujukan untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.

Dia pun menyebutkan mereka yang berkemampuan kecil dan lemah dibebaskan dari pajak, bahkan dibantu oleh berbagai bantuan sosial. “Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kilogram semua disubsidi pakai pajak.

Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati itu juga dibangun dengan uang pajak Anda,” tutur Menkeu. Sementara itu, Ditjen Pajak meyakini penambahan tarif PPh untuk lapisan masyarakat dengan pendapatan lebih dari Rp5 miliar dapat mendorong penerimaan pajak negara lebih besar.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230111/259/1617289/ribuan-crazy-rich-wajib-bayar-pajak-minimal-rp176-miliar-setahun.