Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun hingga 31 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti merincikan, dari jumlah tersebut, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat mencapai Rp18,74 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (7/4/2024). Hingga Maret 2024, Dwi mengatakan bahwa pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan pada Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited. Di samping realisasi PPN PMSE, DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar hingga Maret 2024.

Dwi menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,83 miliar penerimaan pada 2023, dan Rp112,93 miliar penerimaan 2024.  Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Lebih lanjut, pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun hingga Maret 2024.

Dwi mengatakan, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp394,93 miliar penerimaan pada 2024.  Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,04 triliun.

Dwi menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), yang mencapai Rp1,77 triliun hingga Maret 2024.  Penerimaan dari pajak SIPP ini berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, sebesar Rp1,1 triliun pada 2023, dan Rp252,16 miliar pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Pemerintah pun, kata dia, akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20240407/259/1756212/ri-kantongi-pajak-ekonomi-digital-rp2304-triliun-dari-google-cs-kripto-hingga-fintech.