Bisnis.com, JAKARTA – Setelah lama ditunggu-tunggu, aturan mengenai pelonggaran Value Added Tax refund atau pengembalian PPN bagi turis akhirnya diterbitkan.
Kendati dalam PMK No.120/PMK.03/2019, otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.
Namun, pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi para pelancong dengan membebaskan para pelancong untuk menyampaikan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda sampai nilai minimal tersebut terpenuhi.
“Pengusaha Kena Pajak [PKP] Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat FPK dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,” tulis beleid itu yang dikutip Bisnis.com, Kamis (29/8/2019).
Adapun turis asing yang mengajukan pengembalian PPN harus membawa barang bawaan dan menunjukkan dokumen berupa paspor, pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan turis ke luar Daerah Pabean; dan Faktur Pajak Khusus.
Sebelum terbitnya aturan tersebut kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait merelaksasi ketentuan pengembalian PPN.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan bahwa aturan ini akan berbeda dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Sebagai contoh jika aturan lama hanya memberikan kesempatan bagi para pelancong untuk mendapatkan pengembalian pajak jika mereka berbelanja dengan minimal nilai PPN sebesar Rp500 ribu dalam satu faktur pajak khusus dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal yang sama.
Namun dalam aturan yang baru pengaturan ke depan, kendati nilai PPN-nya tidak berubah, para pelancong bisa mengajukan permohonan pengambalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus dengan batasan minimal sebesar Rp50.000 per FPK, bisa dari beberapa toko ritel, dan dapat dengan tanggal yang berbeda.
“Kebijakan ini dalam rangka menarik wisata berbelanja. Sebentar lagi diterbitkan,” kata Arif kepada Bisnis.com, pekan lalu.
Dalam catatan Bisnis.com, upaya perubahan regulasi ini sudah dilakukan pemerintah sejak tahun lalu. Adapun saat ini Ditjen Pajak terus berupaya untuk mengubah regulasi terkait VAT refund untuk menarik minat belanja wisatawan.
Apalagi saat itu pemanfaatan fasilitas tax refund masih rendah. Seperti diketahui meski sudah diterapkan sejak tahun 2010, baru 35 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 223 toko ritel yang terdaftar.
Jumlah pemohon oleh turis asing dalam 3 tahun terakhir juga rata-rata baru 3.000 pemohon per tahun. Dari rata-tata permohonan yang mencapai 3.000, jumlah yang dikembalikan PPN yang dikembalikan kepada para pelancong mancanegara pada 2017 mencapai Rp6,4 miliar atau ada peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk memperluas cakupan PKP yang memanfaatkan skema tax refund, otoritas pajak terus menyosialisasikan ke banyak PKP dan toko retail yang belum terdaftar. Tujuannya supaya para pelaku usaha memanfaatkan skema tersebut. Selain sosialisasi, Ditjen Pajak juga berencana mengubah regulasi supaya mekanisme value added tax (VAT) atau PPN refund lebih sederhana dan bisa menarik minat para pengusaha ritel.
Artikel ini diambi dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190829/259/1142300/revisi-vat-refund-terbit-ini-perubahannya