KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lonjakan restitusi pajak yang terjadi sepanjang 2025 menjadi salah faktor utama tertekannya penerimaan.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa peningkatan restitusi tak bisa dilepaskan dari terbitnya aturan teknis terbaru, termasuk PER-16/PJ/2025, serta penyederhanaan mekanisme restitusi bagi wajib pajak berisiko rendah.
Ariawan memproyeksikan jika tren rata-rata restitusi Januari–Agustus 2025, yakni sekitar Rp 38,04 triliun per bulan, berlanjut hingga akhir tahun, maka tambahan restitusi di kuartal IV-2025 bisa mencapai Rp 152,15 triliun.
Dengan demikian, estimasi total restitusi pajak pada tahun ini berpotensi menembus Rp 456,45 triliun.
“Akibatnya, kas negara akan menanggung tambahan outflow besar di paruh kedua sehingga dapat menurunkan capaian netto pajak tahun penuh secara material. Selain itu juga akan mempersempit ruang fiskal,” katanya.
Meski begitu, ia menilai dampak tersebut masih bisa dikompensasi jika pemerintah mampu mendorong kenaikan setoran bruto atau melakukan penghematan belanja negara.
Lebih jauh, Ariawat mengingatkan bahwa risiko lonjakan restitusi juga bisa berlanjut pada 2026, kecuali ada pengaturan teknis yang membatasi klaim besar atau terjadi perubahan struktural seperti turunnya harga komoditas dan aktivitas impor.
Sebagai langkah antisipasi, ia menyarankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pencairan parsial untuk klaim besar, sambil menunggu verifikasi dokumen matching.
“Ini untuk menjaga likuiditas wajib pajak patuh kecil sekaligus mengurangi tekanan kas,” katanya.
Selain itu, ia menekankan perlunya peninjauan ulang atas ketentuan PER-16/PJ/2025 agar tidak membuka celah arbitrase.
Misalnya saja dengan menambahkan ketentuan proof-of-life transaksi bagi klaim restitusi yang tinggi.
Sebagai informasi, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 304,3 triliun.
Angka ini melonjak 40,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 216,85 triliun.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/restitusi-pajak-diprediksi-tembus-rp-456-triliun-hingga-akhir-tahun-2025