Bisnis.com, JAKARTA – Relaksasi pajak masukan yang diusulkan oleh pemerintah melalui Omnibus Law memiliki potensi menekan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar.
Seperti diketahui, dalam Omnibus Law pemerintah mengusulkan agar pengusaha dapat atau berhakuntuk mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang terjadi sebelum pengusaha tersebut menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam ketentuan yang ada sekarang, UU PPN sama sekali tidak memberikan hak untuk mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang dan jasa sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan ini lebih adil karena PPN yang terutang idealnya adalah sebesar nilai tambah dari proses produksi, bukan atas nilai output tanpa memperhitungkan input.
Adapun batasan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP dibatasi sebesar 80% dari pajak keluaran yang harus dipungut.
“Dalam konteks pengusaha berhak mengkreditkan pajak masukan sebelum dia dikukuhkan sebagai PKP, sebesar maksimal 80% dari pajak keluaran, maka sebenarnya kita tidak melihat lagi apakah perolehan barang dan jasanya dari pihak PKP atau non-PKP,” ujar Yoga, Kamis (16/1/2020).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan memang kebijakan ini lebih fair, tetapi setoran PPN bagaimanapun akan turun karena semakin bertambahnya pengurang dari pajak keluaran.
“Relaksasi ini akan mengurangi PPN dibayar memang, karena ada pengakuan terhadap pajak masukan,” ujar Yustinus, Kamis (16/1/2020).
Ekonom senior Indef Enny Sri Hartati pun mengatakan bahwa serangkaian relaksasi yang dikeluarkan oleh pemerintah bagaimanapun perlu diimbangi dengan perluasan basis pajak agar penerimaan tidak tertekan akibat insentif yang terus digelontorkan.
“Kalau di satu sisi ada penurunan penerimaan tapi di satu sisi tidak ada akselerasi perekonomian, akan terjadi gap antara potensi dengan realisasi penerimaan negara,” ujar Enny, Kamis (16/1/2020).
Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja penerimaan PPN masih cenderung fluktiatif baik dari sisi realisasi penerimaannya maupun dari indikator.
Dari sisi realisasi, laju pertumbuhan penerimaan PPN cenderung tertekan akibat restitusi. Restitusi atas PPN dalam negeri saja tercatat mencapai Rp102,14 triliun pada 2019 atau tumbuh 25,22% dibandingkan realisasi 2018 yang mencapai Rp81,56 triliun.
Apabila dilihat dari VAT ratio, peneriman PPN masih berada di angka 3% dari PDB, padahal terdapat beberapa negara yang memiliki VAT ratio hingga 6%.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2015-2019 sesungguhnya juga tela mengamanatkan adanya revisi atas UU PPN untuk memaksimalkan penerimaan PPN
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200116/259/1191147/relaksasi-pajak-masukan-berpotensi-tekan-ppn