KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak dalam rangka mendukung dunia usaha terhadap dampak ekonomi yang disebabkan corona virus disease 2019 (Covid-19). Sayangnya belum banyak wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif ini. Hingga Mei 2020, realisasi insentif pajak baru mencapai 6,8% dari anggaran atau setara Rp 8,2 triliun
Insentif tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini mulai berlaku sejak April 2020 dan diberikan selama enam bulan.
Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 120,6 triliun untuk insentif pajak. Rinciannya, untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 8,6 triliun, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 8,15 triliun.
Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dengan anggaran Rp 4,2 triliun, dan percepatan restitusi PPN sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya untuk insentif PPh Final UMKM, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%, tambahan PPh 21 DPT, dan cadangan stimulus.
Sayangnya, sampai dengan Mei 2020, realisasinya baru mencapai 6,8% dari anggaran atau setara Rp 8,2 triliun. Angka tersebut merupakan insentif untuk massa pajak April, sehingga insentif masih bisa dimanfaatkan untuk massa pajak Mei sampai September 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan tingkat penyerapan insentif yang masih rendah, pihaknya akan terus memantau dan melacak wajib pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif. Sebab, belum banyak wajib pajak yang mengetahui insentif di PMK 44/2020.
“Kita akan melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas dari pemerintah. Agar mereka mendapatkan ruangan atau bantuan beban pajaknya untuk diringankan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Juni, Selasa (16/6).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan sampai dengan 12 Juni 2020 sudah ada 355.000 wajib pajak yang disetujui untuk memanfaatkan insentif.
Angka tersebut berasal dari 454.200 wajib pajak pemohon insentif antara lain PPh Pasal 21 sebanyak 103.000 WP, PPh Pasal 22 Impor sejumlah 8.700 WP, PPh Pasal 25 sebanyak 47.500 WP, PPh Final UMKM sejumlah 192.000 WP, dan restitusi PPN yakni 103.000 WP.
Suryo menambahkan sudah hampir 90% Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) telah melaporkan untuk memanfaatkan insentif. Adapun sektor terkait PMK 44/2020 meliputi 1.062 KLU, WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan WP Kawasan Berikat.
“Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajak agar para wajib pajak memanfaatkan insentif. Mengingat masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif, bahwa insentif kepada masyarakat silakan untuk dimanfaatkan, cukup melaporkan lewat online,” ucap Suryo.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/realisasi-insentif-pajak-baru-68-hingga-mei-begini-kata-menkeu