Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) melaporkan dugaan praktik pengemplang pajak yang dilakukan oleh sejumlah pabrikan emas perhiasan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Produsen emas perhiasan itu mendatangi Menkeu Purbaya, Kamis (23/10/2025). Asosiasi tersebut meminta Purbaya untuk menyesuaikan kebijakan pungutan pajak emas perhiasan.

Berdasarkan laporan yang diterima Purbaya, ada pabrikan emas perhiasan yang langsung menjual emasnya ke pedagang sehingga membayar pajak lebih sedikit ke negara.

“Sedangkan yang legal bayar pajaknya jadi 1,1% ketika di pabriknya, 1,6% itu PPN-nya. Jadi itu hampir 3%,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Jumat (24/10/2025).

Oleh sebab itu, APPI meminta Purbaya untuk menyesuaikan aturan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) emas perhiasan. Dia menyebut terbuka dengan usulan tersebut apabila bisa menaikkan pendapatan para pengusaha.

“Karena menurut dia [APPI] 90% produsennya gelap. Maksudnya enggak bayar yang 1,6% PPN ke saya. Usulan mereka adalah semuanya dikenakan 3%. Jadi yang konsumen gak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” ucapnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/2025 yang merevisi PMK No.48/2023, pengusaha kena pajak meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20251024/259/1923188/purbaya-ungkap-modus-pengemplang-pajak-produsen-emas#goog_rewarded.