Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan indikasi bahwa pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBm DTP) untuk kendaraan bermotor tak sesuai ketentuan.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian dalam pemberian insentif, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus menagih ulang kepada wajib pajak (WP) penjual sekaligus sanksi. Anggota BPK Achsanul Qosasih mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan lembaganya terkait pemberian insentif dan fasilitas penanganan Covid-19 pemulihan ekonomi nasional (PC PEN) terbatas pada pemeriksaan atas basis data pemberian. Adapun, BPK belum sampai pada dokumen pendukung.

“Atas temuan BPK, Ditjen Pajak masih memerlukan mekanisme penelitian dan verifikasi lebih mendalam,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/6/2022) malam. Achsanul menjelaskan bahwa pemberian insentif PPnBM DTP yang diberikan melalui Ditjen Pajak kepada WP penjual sifatnya adalah penilaian diri sendiri atau self-assessment.

Hal tersebut diberikan terlebih dahulu kepada WP. Setelah itu, Ditjen Pajak melakukan verifikasi atas laporan pemanfaatan oleh WP. “Dalam hal dari hasil verifikasi dan pemeriksaan termasuk oleh BPK ditemukan pemberian insentif yang tidak layak atau sesuai, maka akan ditagih kembali melalui mekanisme perpajakan normal dengan diterbitkan ketetapan pajak disertai sanksinya,” jelasnya.

Berdasarkan laporan BPK, penetapan PPnBM bertujuan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor. Mengacu pada regulasi yang ada, tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

BPK lalu melakukan pengujian atas tarif PPnBM yang dilaporkan oleh PKP. “Dari hasil pengujian diketahui terdapat satu WP Penjual yang melaporkan tarif PPnBM sebesar 300 persen dan 400 persen dengan nilai total PPnBM sebesar Rp226.721.747.007,” tulis laporan.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220630/259/1549660/ppnbm-dtp-melenceng-dari-aturan-bpk-minta-ditjen-pajak-lakukan-verifikasi.