Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan bahwa isu transaksi menurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan terkait dengan kasus kepabeanan dan perpajakan yang kementerian itu tangani.
Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers pada Rabu (14/3/2023) di Kementerian Keuangan. Dia telah bertemu dengan sejumlah pejabat Kemenkeu untuk membahas isu transaksi Rp300 triliun itu. Ivan menyebut bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal, yang menelusuri berbagai indikasi pidana terkait keuangan negara.
Menurutnya, angka Rp300 triliun terkait dengan tugas Kemenkeu itu, yakni nilai akumulasi dari seluruh kasus terkait kepabeanan dan perpajakan. “Kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kami sebut Rp300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan korupsi yang dilakukan Kemenkeu, tetapi ini lebih kepada tusi Kemenkeu yang tangani kasus,” ujar Ivan di kantor Kemenkeu, Rabu (14/3/2023).
Dia menyebut bahwa PPATK menyerahkan hasil analisis maupun pemeriksaan kepada Kemenkeu, agar kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati tersebut dapat menindaklanjutinya dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal. Meskipun begitu, Ivan menyatakan bahwa memang terdapat keterlibatan pegawai Kemenkeu dalam temuan-temuan PPATK itu.
Ivan menyebut bahwa temuannya memang terkait kepabeanan dan perpajakan, tetapi dia tidak menjabarkan pegawai mana dan berapa banyak yang terlibat. PPATK Sudah Lapor Soal Kekayaan Rafael Alun ke Kemenkeu Sejak 2019 Sri Mulyani Vs PPATK Soal Transaksi Gelap Rp300 Triliun “Tetapi memang ada satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai, tetapi itu nilainya tidak sebesar itu. Nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu bukan korupsi, tetapi dugaan tindak pidana pencucian uang. Mahfud merinci bahwa transaksi itu melibatkan 467 pegawai di Kemenkeu dalam kurun 2009—2023. Temuan itu merupakan pendalaman dari penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III Kemenkeu. “Bukan korupsi, [tetapi] pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” ujar Mahfud.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230314/259/1637253/ppatk-sebut-transaksi-rp300-t-kemenkeu-bukan-pencucian-uang-beda-dengan-mahfud-md.