KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-178/PJ/2020

TENTANG

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020