KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kaya Indonesia telah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara mencapai Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.
Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.
Dwi menyebut, realisasi sebesar Rp 18,5 triliun tersebut berasal dari setoran PPh Pasal 21 masa Januari hingga Agustus 2024 dan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 yang disetorkan tahun 2024.
“Adapun total realisasi PPh Pasal 21, 25 dan 29 Orang Pribadi sampai dengan Agustus 2024 adalah Rp 187,58 triliun,” katanya.
Jika mengacu pada Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan PPh OP mencapai Rp 11,44 triliun atau tumbuh 12,60% year on year (YoY), didorong oleh kenaikan setoran atas pajak penghasilan tahunan dan angsuran yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menetapkan tarif PPh tertinggi dari yang sebelumnya 30% menjadi 35%. Tarif tersebut berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 5 miliar. Pengenaan tarif PPh sebesar 35% tersebut diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Pajak menyebut kenaikan tarif pajak kelompok kaya tersebut bukanlah sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, namun jalan panjang yang dirintis pemeritah untuk nenciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/per-agustus-kemenkeu-catat-orang-super-kaya-sudah-bayar-pajak-rp-185-triliun