Bisnis.com, JAKARTA — Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Jawa Timur berhasil terselamatkan sekitar Rp103,4 miliar. Naiknya tarif cukai hasil tembakau kerap berbanding lurus dengan kenaikan peredaran rokok ilegal, sehingga perlu pengawasan yang ketat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa sepanjang 2022, terdapat 4.386 penindakan barang kena cukai hasil tembakau di Jawa Timur. Sebagian besar penindakan terkait dengan peredaran rokok ilegal.
“Dari penindakan rokok ilegal tersebut, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp103,4 miliar,” ujar Askolani pada Kamis (2/2/2023). Menurutnya, penegakan hukum teradap barang-barang ilegal di antaranya dilakukan dengan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Dana itu diperoleh pemerintah daerah berdasarkan proporsi masing-masing, yang mengacu kepada jumlah cukai rokok di daerah terkait. Jawa Timur tercatat sebagai penerima DBH CHT terbesar dibandingkan provinsi-provinsi lainnya.
Pada 2023, Jawa Timur menerima DBH CHT Rp3,07 triliun, yakni 56,19 persen dari total DBH CHT secara nasional senilai Rp5,47 triliun. Pemerintah menetapkan bahwa penggunaan 10 persen dari DBH CHT adalah untuk kepentingan penegakan hukum.
Artinya, setidaknya terdapat dana sekitar Rp547 miliar di Jawa Timur untuk penegakan hukum terhadap barang kena cukai hasil tembakau. Menurut Askolani, salah satu perwujudan pemanfaatan CHT adalah dengan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Pemerintah membangun empat KIHT di Jawa Timur, salah satunya di Kabupaten Sumenep dengan rencana luas lahan sekitar dua hektar. “Dengan adanya KIHT ini, diharapkan akan memudahkan pengawasan sehingga dapat menekan produksi dan penjualan rokok ilegal serta menciptakan kondisi industri yang sehat,” ujar Askolani.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230203/259/1624408/penindakan-rokok-ilegal-di-jawa-timur-bea-cukai-selamatkan-rp1034-miliar.