Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengharapkan kepada pemerintah agar dapat menurunkan besaran pengenaan tarif pajak untuk PPh Badan menjadi sebesar 17% agar meningkatkan daya saing.
“Harapannya ada pemotongan PPh badan ke 17% supaya lebih kompetitif,” tutur Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani usai menghadiri acara Outlook Perekonomian Indonesia bertajuk Meningkatkan Daya Saing untuk Mendorong Ekspor, yang digelar oleh Kemenko Perekonomian, Selasa (8/1/2019).
Rosan menerangkan bahwa apabila PPh badan hanya dikenakan sebesar 17% maka akan sangat mendongkrak daya saing Indonesia dengan sejumlah negara tetangga di kawasan Asean.
Menurutnya, tarif PPh badan harus kompetitif agar menarik investasi datang ke Tanah Air. Adapun untuk diketahui bahwa saat ini pengenaan tarif PPh Badan di Indonesia sebesar 25%, Singapura 17%, dan Malaysia sekitar 24%.
Dirinya pun menilai bahwa pemerintah sebenarnya tidak perlu khawatir dengan menurunkan tarif PPh Badan tersebut karena tidak akan berimbas pada menurunnya penerimaan pajak.
Pasalnya, dengan semakin kompetitifnya Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga, maka akan semakin banyak menarik investasi masuk, sehingga akan dapat terkompensasi dari sana.
Menurutnya, dengan terus masuknya investasi baru justru akan menimbulkan multiplier efek yang lebih besar, seperti terciptanya lapangan kerja baru sehingga dapat berdampak kepada pertumbuhan ekonomi yang lebih bagus lagi.
Rosan berharap pemerintah dapat melakukan penurunan tarif PPh badan tersebut juga sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam melanjutkan reformasi perpajakan bagi dunia usaha.
“Jadi mungkin sudah saatnya pemerintah melanjutkan reformasi perpajakan dengan penurunan PPh badan. Memang perlu dilakukan assessment yang mendalam, tapi kami meyakini hal itu akan efektif meningkatkan daya saing,” ujarnya.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190108/259/876686/pengusaha-minta-tarif-pph-korporasi-turun-jadi-17