Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempertimbangkan penerbitan aturan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah akan mengecek kelemahan aturan baru tersebut, jika memang ada yang perlu ditegaskan, bisa saja ketentuan misalnya soal cara penghitungan diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak.
“Bisa di perdirjen, tetapi nanti kami akan mengeceknya terlebih dahulu,” kata Robert, pekan lalu.
Ketentuan mengenai cara lain mengitung peredaran bruto merupakan salah satu kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah bulan lalu. Beleid ini, kata Robert, diterapkan apabila ditemukan seorang wajib pajak tak melakukan pencatatan atau pembukuan.
“Ini sebenarnya untuk jaga-jaga, jadi sangat jarang dilakukan. Tetapi kami lihat perlu juga dijelaskan aturan mainnya,” ungkapnya.
Adapun beleid itu menyebutkan delapan cara lain menghitung peredaran bruto. Metode yang pertama adalah penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.
Kedua, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana. Rujukannya adalah data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.
Ketiga, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan volume. Acuannya adalah data dan atau informasi mengenai jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.
Keempat, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.
Kelima, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih. Pemeriksa dapat menggunakan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak sebagai basis penghitungan peredaran bruto.
Keenam, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Sesuai dengan jenis metodenya, dasar penghitungan peredaran brutonya adalah SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.
Ketujuh, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi. Untuk menggunakan metode ini, pemeriksa harus memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.
Kedelapan, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio. Untuk cara ini, penghitungannya mengacu pada persentase atau rasio pembanding.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180319/10/751432/penghitungan-peredaran-bruto-ditjen-pajak-pertimbangkan-terbitkan-aturan-teknis