Bisnis.com, JAKARTA – Penerimaan PPh migas belum menunjukkan kinerja yang signifikan. Padahal sebelumnya pemerintah selalu menyampaikan bahwa melonjaknya harga minyak Indonesia atau ICP bakal mendorong penerimaan di sektor tersebut.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan kondisi pemungutan antara PPh migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat berbeda.

Menurutnya, pemungutan PNBP tak memperhitungkan apakah sebuah perusahaan atau wajib bayar sudah memperoleh laba atau tidak. Sedangkan PPh migas proses pemungutanya ditentukan dari labanya.

“Sehingga ada yang bayar PNBP, tetapi tidak membayar PPh migasnya,” kata Yon Arsal, Selasa (5/6/2018).

Meski demikian, penerimaan PPh migas per Mei 2018 sudah tumbuh sebesar 15%. Otoritas pajak berharap, kenaikan harga minyak yang di atas asumsi ini bisa mendorong penerimaan pajak jenis ini.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) total PNBP yang masuk ke kas negara pada bulan April 2018 senilai Rp109,8 triliun atau naik Rp39,5 triliun dari posisi Maret 2018. Capaian ini juga menunjukkan bahwa realisasi PNBP pada catur wulan 1 ini hampir mencapai 40% dari target APBN 2018 sebanyak Rp275,4 triliun.

Untuk PPh migas meski realisasinya telah mencapai Rp21,1 triliun atau 55,2% dari target APBN 2018 senilai Rp38,1 triliun, secara pertumbuhan belum menunjukkan lonjakan seperti di dalam PNBP.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180606/10/803534/penerimaan-pph-migas-belum-memuaskan