KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan menunda implementasi pajak karbon. Sebelumnya, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon per 1 April 2022, tetapi pemerintah kemudian mengundur rencana implementasi menjadi di Juli 2022.
“Kami melihat ruang menunda penerapan pajak karbon, semula 1 April 2022, kami tunda sekitar Juli 2022,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu dalam paparan APBN KiTa, Senin (28/3) secara daring.
Febrio menjelaskan, alasan penundaan ini karena pemerintah masih ingin menyusun peraturan perundangan yang baik dan konsisten, yaitu dengan mengharmonisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
“Dalam Perpres ini juga ada pokok-pokok pengaturan tentang pasar karbon dan kami ingin mengkoneksikan keduanya secara konsisten antara satu dengan yang lain, sehingga peraturan perundangan makin komprehensif,” tegas Febrio.
Selain itu, Febrio juga mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah memastikan suplai dari sebagiam kebutuhan masyarakat sehingga pergerakan harga menjadi stabil dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
Apalagi, momen Ramadan sudah di depan mata sehingga pemerintah akan lebih menaruh perhatian pada kesejahteraan dan daya beli masyarakat untuk tetap terjaga.
“Kami akan pastikan suplai terjaga sehingga harga dan daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi Ramadan dan Idul Fitri tetap terjaga. Fokus kami pastikan kesejahteraan dan daya beli,” ujarnya.
Dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penundaan implementasi Pajak Karbon ini disebabkan oleh rencana penerapan yang belum terlalu matang sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkannya pada pertengahan tahun ini.
“Pajak karbon roadmap belum 100% selesai sehingga kami akan lebih mempersiapkan untuk bisa dilaksanakan di pertengahan tahun,” tandas bendahara negara.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/penerapan-pajak-karbon-1-april-2022-ditunda-ini-alasan-pemerintah