Bisnis.com, NUSA DUA – Pemerintah memastikan bahwa penerimaan pegawai honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan berdampak signifikan terhadap beban anggaran.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Beleid ini membuka peluang bagi pemerintah untuk mengangkat pegawai honorer menjadi ASN dengan status PPPK yang memiliki hak setara dengan PNS.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pada dasarnya penerimaan PPPK tersebut tidak akan terlalu membebani anggaran, mengingat selama ini pemerintah daerah telah mengalokasikan belanja pegawai honorer dari APBD.
“Beban [anggaran] tidak maksimal karena sebagian sekarang sudah ditanggung pemda lewat APBD, jadi nanti PPPK ini take home-nya akan naik sedikit. Beban yang ditanggung itu hanya di selisihnya,” jelas Askolani dalam acara Press Tour 2018 Kementerian Keuangan di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12/2018).
Askolani menjelaskan sebagian besar pegawai honorer terdapat di pemda sehingga alokasi anggarannya diambilkan dari APBD. Adapun untuk tingkat pemerintah pusat, pemerintah akan mengalokasikannya dari dana pencadangan dalam APBN.
“Ada potensi tambahan juga dari DAU [Dana Alokasi Umum] yang sebagian dialokasikan untuk belanja pegawai. Dan kenaikan alokasi DAU dalam APBN 2019 sebesar Rp19 triliun bisa digunakan untuk kebutuhan tersebut,” jelas Askolani.
Menurut Askolani, implementasi penerimaan PPPK tersebut kemungkinan baru akan terealisir pada tahun depan mengingat pada tahun ini pemerintah sudah membuka penerimaan CPNS.
“Soal jumlah berapa penerimaannya? Itu tergantung Menpan dan kemungkinan penerimaannya juga bertahap agar smooting ke beban pemda,” kata Askolani.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20181205/10/866513/pemerintah-tegaskan-penerimaan-pegawai-honorer-tak-bebani-anggaran