Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penambahan sektor usaha dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128 Tahun 2019.
Asisten Deputi Ketenagakerjaan Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pemberlakuan peraturan ini. Pemerintah juga meminta pendapat dan saran dari pihak industri agar revisi yang nanti dikeluarkan dapat lebih optimal.
“Kami juga sudah menyiapkan tenaga-tenaga ahli untuk mengkaji dan memberikan rekomendasi terkait PMK No. 128/2019,” katanya saat ditemui di Jakarta pada Selasa (22/10/2019).
Ia mengakui, isi peraturan tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satu poin yang kerap muncul dalam evaluasi adalah sektor usaha yang belum dimasukkan pada peraturan tersebut, contohnya adalah industri alas kaki yang meminta usahanya dimasukkan dalam daftar penerima insentif.
“Akan kami kaji dan nanti diputuskan. Akan tetapi, revisinya saya pastikan tidak akan keluar tahun ini juga,” tuturnya.
PMK 128/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu adalah salah satu dari tiga rencana peraturan turunan dari PP 45/2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Sementara itu, dua Rencana Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang belum terbit hingga saat ini adalah super deduction untuk industri padat karya dan super deduction untuk litbang. Rencananya, dalam RPMK industri padat karya akan mengatur besaran fasilitas, bidang usaha industri yang akan diberikan fasilitas ini, dan mekanisme pemberiannya.
Adapun RPMK Fasilitas Super Deduction untuk litbang juga akan berisi besaran fasilitas, jenis kegiatan litbang yang akan mendapat kemudahan ini, serta mekanisme pemberian insentif.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20191022/259/1162077/pemerintah-kaji-revisi-pmk-diskon-pph-untuk-vokasi